Foto: Dok. Media Istiqlal

Khutbah Jumat: Zakat sebagai Instrumen Mewujudkan Umat Kuat dan Bermartabat

Admin 22 Nov 2024 Warta Istiqlal

(Intisari Khutbah Jum’at, 20 Jumadil Ula 1446 H / 22 November 2024 M)

Oleh : Prof. Dr. KH. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag

Jakarta, www.istiqlal.or.id - Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, Islam merupakan agama yang sangat memuliakan manusia. Dalam kerangka tersebut, al-Qur’an dan Hadis sebagai dua sumber otoritatif dalam Islam telah menyediakan berbagai ajaran, agar manusia tidak terjatuh pada kehinaan. Modal utama kemuliaan manusia adalah akal dan hatinya yang sehat, kemudian iman yang kuat serta amal-amal yang solihat. Modal itulah yang membuat manusia berbeda dengan makhluk Allah yang lainnya. 

Sebagai makhluk biologis misalnya, kebutuhan manusia sama dengan kebutuhan makhluk biologis lainnya seperti binatang. Bedanya, ketika manusia membutuhkan makan-minum dan hubungan seksual misalnya, akal dan hatinya yang sehat dengan iman yang kuat akan menuntunnya untuk memenuhinya dengan cara-cara yang baik dan benar. Ia akan makan-minum dari sumber yang halal, memilihnya yang bergizi, dengan etika makan-minum dan tidak berlebihan. Demikian juga ketika hasrat seksualnya menuntutnya untuk dipenuhi, maka dipenuhinya dengan cara pernikahan yang sah.

Pemenuhan kebutuhan manusia yang demikian merupakan wujud penjagaannya sebagai makhluk yang paling mulia. Kejatuhan manusia sehingga ia bahkan lebih rendah dan hina dari binatang adalah ketika manusia menggunakan cara-cara binatang dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, yaitu ketika makan-minum dari dan dengan cara haram serta berzina kapan ia menginginkan. Manusia seperti ini hakikatnya bukan manusia hidup yang sebenarnya. Ia dinilai mati karena telah kehilangan kemanusiaannya.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, Manusia tidak mungkin mampu memenuhi kebutuhannya secara sendirian, apalagi bagi mereka yang berkekurangan. Ia mesti bekerjasama dan pasti membutuhkan lainnya, sesama manusia dan juga dengan alam. Kerjasama antar dan sesama manusia landasannya adalah ‘alal birri wat taqwa. Sementara kerjasama dengan alam landasannya adalah menjaga dan tidak merusaknya. 

Landasan itulah yang membuat manusia terus eksis dan beregenarasi dengan baik mengarungi berbagai perubahan, baik sosial maupun alam. Bahkan dalam perjalanannya, manusia semakin maju dan mampu mengukir sejarah serta melahirkan peradaban. Hanya manusia makhluk Allah yang mampu mengukir prestasi dan berkebudayaan.

Secara sosial-ekonomi, manusia terbagi dua; manusia yang memiliki kemampuan ekonomi dan manusia yang tidak mempunyai kekuatan ekonomi, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya sekalipun. Manusia kategori kedua inilah yang menjadi perhatian ajaran sosial Islam, melalui ibadah maliyah. 

Dalam Islam, ada beberapa ajaran yang mengandung nilai isti’anah ijtima’iyah al-maliyah, antara lain wakaf, hibah, sedekah, infaq, kafarat, kurban, fai, ghanimah, dan tentu saja zakat. Meski zakat merupakan rukun Islam, namun sebenarnya zakat nilainya kecil, karena hanya 2,5% saja yang dikeluarkan oleh sohibul mal (muzakki). 

Sasarannya pun terbatas, hanya untuk mereka yang masuk dalam kelompok 8 (asnaf tsamaniyah). Wakaf merupakan sumber lain yang justru lebih potensial untuk berkontribusi besar dalam mensejahterakan masyarakat, karena wakif dapat berwakaf sesuai dengan keinginannya dan tidak dibatasi jumlahnya. Seorang wakif pun bisa mewakafkan apa saja dari hartanya, baik yang bergerak, seperti uang maupun yang tidak bergerak, seperti tanah asal dikelola oleh nadzir profesional.

Jama’ah Jumat hafidhakumullah, Ibadah maliyah di Indonesia memiliki potensi sangat besar dan menjadi kekuatan ekonomi alternatif di luar pendapatan negara. Realisasi ibadah maliyah dari zakat dan lainnya, sampai menjelang akhir 2024 tercatat hampir mencapai 41 T. Angka ini baru yang diperoleh melalui lembaga yang tercatat, seperti BAZNAS dan LAZ. 

Boleh jadi, yang tidak tercatat justeru lebih besar, karena praktik kedermawanan masyarakat Indonesia yang tinggi. Uang sebesar itu, telah memberikan kontribusi pada penyelesaian beberapa masalah sosial, seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. 

Melalui instrument zakat dan ibadah maliyah lainnya, banyak orang miskin terbantu kebutuhan ekonominya, pendidikan, dan kesehatannya, sehingga membuatnya lebih sehat dan kuat.

Kontribusi ibadah maliyah, seperti zakat ini tidak hanya tampak hari ini saja, ketika zakat dikelola oleh lembaga BAZNAS dan LAZ. Pada periode paling dini dalam Sejarah Islam, masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, pengelolaan zakat sukses dilakukan dan dapat berdiri tegak sebagai instrumen sosial utama dalam pemerataan kesejahteraan dan pemberdayaan umat. Pada masa Abu Bakar, zakat dikelola oleh sebuah lembaga yang sering disebut ‘amil zakat.

Lembaga ini dibentuk oleh Abu Bakar untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat ke seluruh penjuru negeri Arab. Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul ‘Aziz, zakat telah dikelola dengan cara profesional dan sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan berdasarkan ajaran Islam. 

Lembaga zakat pada masa itu telah mampu mengelola zakat untuk pemberdayaan umat, pemantik kemandirian ekonomi dan penopang kemampuan usaha produktif. Sehingga pada masa itu tidak lagi dijumpai masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Masyarakat secara merata dapat merasakan kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan.

Kaum Muslimin rahimakumullah

Dari sekelumit cuplikan sejarah tersebut dapat ditegaskan bahwa zakat dan ibadah maliyah mampu berperan signifikan dalam pemberdayaan umat. Karena itu, melalui mimbar yang mulia ini, khatib mengajak semua jama’ah untuk meningkat-tunaikan kualitas dan kuantitas ibadah maliyah, seperti zakat secara terorganisir dan melalui lembaga negara dan yang mendapat izin negara. 

Penunaian zakat dan ibadah maliyah lainnya merupakan bukti nyata konsistensi dan linieritas iman seseorang, yakni iman yang tersembunyi dalam hati, kemudian dideklarasikan dengan lisan, dan dibuktikan dengan perbuatan kedermawanan. Itulah mengapa, ibadah maliyah secara general disebut sedekah, yang satu akar kata dengan as-sidq yang berarti benar antonim al-kidzb (yang berarti bohong atau berdusta). 

Orang yang tidak menjalankan ibadah maliyah karenanya disebut sebagai pendusta agama. Menunaikan zakat dan ibadah maliyah secara terorganisir merupakan kelanjutan dari anjuran pelaksanaan shalat berjama’ah yang merupakan ibadah qalbiyah-badaniyah.

Zakat dan ibadah maliyah dengan peran dan kontribusi sebagaimana dikemukakan, tentu apabila zakat dan ibadah maliyah ditunaikan dengan prosedur yang benar dan tepat. Zakat dikatakan benar dan tepat jika memenuhi rambu-rambu sebagai berikut: 

Pertama, zakat ditunaikan dengan niat ibadah bukan pamer status sosial dan kekayaan. 

Kedua, zakat dikeluarkan sebagai kesadaran untuk tazkiyah nafs dan tazkiyah mal, yakni sarana untuk pembersihan dan penyucian jiwa dari segala sifat kikir, pelit dan bakhil, juga sarana pembersihan dan penyucian harta dari segala syubhat dan keharaman. Dermawan seperti muzakki sadar bahwa harta yang ia peroleh, meski dengan usaha halal, namun tidak menutup kemungkinan ada unsur syubhat, sehingga tetap harus dibersihkan. Ia juga sadar, bahwa harta yang diperoleh, apalagi dengan keringat bercucuran, dapat menggodanya untuk sulit memberi meski hanya sebagian.

Ketiga, zakat adalah maslahah. Artinya, zakat harus dikelola dengan tepat sehingga berdampak pada kemaslahatan yang banyak bagi umat. Zakat harus dikelola dengan menejemen yang profesional dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam hal pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Jama’ah Jum’at rahimakumullah. Dengan tiga tuntunan di atas, zakat akan melahirkan ukhuwwah yang qawiyyah. Zakat akan menumbuhkan ukhuwwah yang kokoh di antara sesama umat Islam (ukhuwwah Islamiyah) dan sesama umat manusia (ukhuwah Insaniyyah). Dengan zakat, umat yang berkemampuan membantu umat lain yang lemah, sehingga yang lemah bukan sekadar akan dapat hidup dengan layak, namun boleh jadi akan tumbuh menjadi umat yang kuat. 

Hal ini karena melalui ibadah maliyah seperti zakat, disamping kebutuhan dasarnya terpenuhi juga dapat didorong untuk lebih berdaya, sehingga membuatnya kuat secara ruhani, psikologis, intelektul, fisik, dan ekonomi. Umat yang kuat inilah yang lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah subhanahu wata'ala dari pada umat yang lemah.

Umat dikatakan kuat jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, pertama, kuat aqidah, ibadah dan akhlak. Zakat adalah bagian dari aqidah, ibadah dan akhlak. Zakat yang tepat akan memperkokoh aqidah, memperbaiki ibadah dan memuliakan akhlak. Kedua, kuat ekonomi. Zakat akan memperkuat ketahanan ekonomi dan kemandirian masyarakat. Kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan akan teratasi. 

Di sisi lain, kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan akan terwujud. Ketiga, kuat manajemen. Zakat yang terorganisir akan melatih kemapuan manajemen pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat. Termasuk memperkuat menejemen para individu muslim dalam mengatur harta. Keempat, kuat jiwa dan fisik. 

Zakat yang ditunaikan akan melatih jiwa untuk tunduk dan tawadhu’ di hadapan Allah dan sesama manusia. Rasa kasih sayang akan terwujud, kesombongan akan terhapus dan fisik menjadi kuat. Karena fisik yang kuat adalah cerminan jiwa yang kuat. Dan kelima, kuat politik. Pada akhirnya, ketika empat unsur di atas terwujud, maka umat akan tampil kuat secara politik. 

Umat yang kuat secara politik akan menjadi umat yang mendiri, stabil, dan tenang, sehingga tumbuh iklim sosial yang ramah dan rahmah, baik secara internal maupun eksternal.

Kaum Muslimin rahimakumullah, Oleh karena itulah jika kesadaran ibadah maliyah seperti zakat sudah tumbuh dari setiap jiwa kita, maka banyak persoalan yang dapat kita tanggulangi, baik persoalan kemiskinan, kebodohan, kesehatan, maupun kesenjangan sosial dan lain sebagainya. Berzakat membuat manusia mulia-bermartabat dan umat kuat. (RST/Humas dan Media Masjid Istiqlal)

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.