Oleh: KH Bukhori Sail Attahiri, Lc, MA
Jakarta, www.istiqlal.or.id - Dengan rawi Ibnu ‘Abbâs Radliyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Mâjah, dan lainnya, Rasulullah SAW bersabda,
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: “Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
Kekuatan dalil kaedah fiqhiyah yang terambil langsung dari nash hadis Rasulullah Saw. jauh diatas kekuatan sebuah kaedah fiqhiyyah yang bukan diambil langsung dari sabda beliau SAW.
Kaedah di atas mempunyai cakupan yang lebih luas, yaitu menghilangkan kemadlarotan yang berhubungan dengan diri sendiri maupun orang lain, baik dia yang memulai maupun saat membalas kejahatan orang lain. Kaidah ini merupakan kaedah umum mencakup berbagai macam aspek, mulai dari makanan, pergaulan, muamalah dan lain sebagainya.
Berdasarkan kaidah ini, dapat kita ketahui bahwa dlarar (melakukan sesuatu yang membahayakan) dilarang dalam ajaran agama Islam. Maka, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mengerjakan sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri atau membahayakan saudaranya sesama muslim, baik berupa perkataan atau perbuatan, tanpa alasan yang benar. Dan semakin kuat larangan tersebut jika dlarar itu dilakukan kepada orang-orang yang wajib dipergauli secara ihsân, seperti karib kerabat, isteri, tetangga, dan semisalnya.
Misal saja, si Fulan memiliki sound system, yang biasa ia gunakan untuk memutar lagu-lagu kesukaannya. Suatu ketika, pada malam hari, Fulan memutar lagu-lagu kesukaanya dengan suara yang cukup keras, hingga membangunkan tetangganya yang berada di sekitar laman rumahnya. Tindakan Fulan tentu bisa berakibat pada hubungan yang buruk dengan tetangganya. Dan ini menimbulkan dua sekaligus bentuk madlarat, yaitu kepada diri sendir dan orang lain.
Madlarat pada diri sendiri karena hilangnya hubungan saling menjaga keharmonisan antara Fulan dengan tetangganya, dan madlarat kepada orang lain, karena Fulan telah menggangu waktu istirahat tetangganya.
Apa lagi jika sound tersebut berkapasitas sangat besar (Sound Horeg), yang volume suaranya melebihi ambang batas maksimal yang dapat diterima gendang telinga, menimbulkan kebisingan di masyarakat, menimbulkan kegelisahan atau bahkan getaran yang ditinmbulkan oleh suara tersebut dapat memecahkan kaca jendela, genting atap rumah bejatuhan, tentu ini madlarat yang besar.
Maka seyogianya, seseorang dilarang menggunakan barang miliknya jika hal itu menimbulkan madlarat (gangguan atau bahaya) kepada tetangganya. Meskipun ia mempunyai hak milik secara penuh terhadap barang tersebut, namun dalam pemanfaatannya haruslah diperhatikan supaya tidak memadlaratkan, mengganggu, ataupun merugikan tetangganya.
Contoh lainnya dari kaidah ini adalah tidak diperbolehkan mengadakan gangguan di jalan-jalan kaum Muslimin, di pasar-pasar mereka, ataupun di tempat-tempat kaum Muslimin yang lain. Baik gangguan itu berupa kayu atau batu yang mengganggu perjalanan, atau lobang galian yang bisa membahayakan, atau bentuk gangguan lainnya. Karena semuanya itu bisa menimbulkan madharat kepada kaum Muslimin.
Dengan demikian, setiap madharat yang ditimbulkan kepada seorang Muslim termasuk perkara yang diharamkan. Kemudian, jika seseorang dilarang menimbulkan madharat kepada dirinya sendiri ataupun orang Muslim lainnya, maka sebaliknya ia diperintahkan untuk memunculkan ihsân dalam setiap amalan yang ia kerjakan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Baqarah (2): 195)
Dan Rasulullah Saw. bersabda :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ, فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الْقِتْلَةَ, وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ, وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan ihsân (kebaikan) dalam segala hal. Maka jika kamu membunuh, berbuat baiklah dalam membunuh. Dan jika kamu menyembelih, maka berbuat baiklah dalam menyembelih, hendaklah ia tajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya.” (HR Muslim)
Dalam hadits tersebut, Rasulullah Saw. memerintahkan untuk berbuat ihsân, sampai dalam perkara menghilangkan nyawa. Hal ini menunjukkan pentingnya bagi seseorang untuk senantiasa memperhatikan konsep ihsân dalam setiap aktivitas yang ia kerjakan. Seyogyanya, tanamkan jiwa yang suka menanam kebaikan.
Meski belum tentu kau panen, tanam saja. Kebaikan adalah tentang memberi. Sapi, kambing dengan susu dan dagingnya. Ayam dengan telurnya, lebah dengan madunya. Hutan dengan kayu dan udara bersihnya. Pepohonan dengan buah dan sayurnya. Wallâhu a'lam.
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.