Foto: Dok. Media Istiqlal

Hawamisy Istiqlal: Perihal Haji

Admin 20 May 2025 Warta Istiqlal

KH. Choirul Anshori, M.Pd.I
 

Jakarta, www.istiqlal.or.id - Allah SWT berfirman:

لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ
(سورة إبراهيم: ٧)

"Jika kamu mensyukuri, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu."(QS. Ibrahim: 7)

Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada baginda kita Nabi SAW, orang yang kita harapkan syafaatnya, orang yang kita harapkan kedekatan dengannya.

Kita berharap kepada Allah SWT agar Allah memberikan taufiknya kepada kita semuanya untuk senantiasa istiqamah menjalankan ajaran Rasulullah SAW. Harapan kita semuanya kita bisa dikumpulkan oleh Allah dengan beliau baginda kita Nabi SAW. Rasulullah SAW bersabda: 
أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَأَوَّلُ مَنْ يَنْشَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ، وَأَوَّلُ شَافِعٍ، وَأَوَّلُ مُشَفَّعٍ
(رواه مسلم)

"Sesungguhnya aku adalah pemimpin manusia pada hari kiamat, maka harapkanlah syafa'atku pada hari kiamat." (HR. Muslim)

Para jemaah yang dimulyakan oleh Allah SWT, mari kita sama-sama niatkan niat selama kita berada di dalam masjid, dan kita niatkan ikhlas karena Allah SWT dalam mendakwahkan ilmu agama ini.

Kita akan melanjutkan pembahasan Kitab Sullah Muttaufiq, karya Syeikh Abdullah bin Hussein bin Tawhir Ba'alawi. InsyaAllah pada kajian hawamish kita kali ini kita akan membahas tentang bab haji. Faslun fasal, yajibul hajju wal umratu fil umri marratan, wajib melaksanakan ibadah haji dan umrah dalam seumur hidup itu sekali.

Allah SWT berfirman di dalam surah Ali Imran ayat 97:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
"Dan (diwajibkan) atas manusia untuk mengerjakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana." (QS. Ali Imran: 97)

Ini diantara dalil dari Al-Quran akan kewajiban melaksanakan ibadah haji. Kewajiban ibadah haji ini kata para ulama adalah alat taruhi, sekali seumur hidup tapi tidak langsung wajib, ketika orang yang mampu di tahun itu wajib haji atau wajib umrah, tidak. Boleh dia menundannya untuk tahun berikutnya, untuk tahun berikutnya selama hidupnya dia wajib melaksanakannya. Itu yang dikatakan yajibu alat taruhi. Wajibnya adalah tidak langsung fawr, ketika dia mampu maka wajib di tahun itu haji, tidak. Boleh kemudian tahun berikutnya, boleh juga tahun berikutnya lagi. 

Alal muslimi, kewajiban ini... bagi seorang muslim. Artinya orang non muslim ya tidak wajib di dunia selama hidup ketika dalam keadaan non muslim kemudian untuk wajib haji, tidak. Tapi nanti di akhirat, jika tetap dia meninggal dunia dalam keadaan kafir, dia akan disiksa. Kenapa ketika mampu di dunia tidak melaksanakan haji. Al hurri, binal alal muslimi al hurri. Kewajiban haji ini bagi seorang muslim, al hurri yang merdeka, bukan seorang budak. 

Al mukallafi, orang yang mukallaf, yang akil baligh. Artinya orang yang tidak berakal, tidak, tidak wajib haji. Anak kecil yang belum baligh juga tidak wajib haji. Meskipun anak kecil yang sudah mumayyiz, sah dia melakukan ibadah haji dengan sendiri.

Al mustati'i, yang mampu. Bimayusiluhu dengan bekal yang bisa menyampaikannya ke tanah suci. "Wayarudduhu" dan mengembalikannya. "Ilawatonihi", ke tanah airnya. Artinya orang ini punya bekal materi yang cukup untuk sampai ke tanah suci. Kemudian juga punya bekal yang cukup selama di sana.... Serta punya bekal yang cukup untuk kembali ke tanah air. Maka dikatakan itu diantara apa? "Ma'ana isti'to'ah" disini. "Ma'ana isti'to'ah" itu diantaranya adalah punya bekal yang cukup untuk menyampaikan orang itu.

Mengantarkan dia ke tanah suci. Kemudian selama di tanah suci, dia juga ada bekalnya. Dan kemudian apa? Mengembalikan orang ini ke tanah airnya.

Artinya punya bekal untuk sampai kembali lagi ke tanah airnya. Bekalnya itu, bekal yang dia punya itu lebih daripada harta dia yang untuk membayar hutang.

Artinya jika dia punya hutang, meskipun hutangnya tidak jatuh tempo, maka ada harta dia yang untuk membayar hutang itu ada. Artinya bekalnya ada kelebihannya dari untuk membayar hutangnya. .

Juga ada kelebihan untuk tempat tinggalnya. Tempat tinggal yang dimaksud disini, kata para ulama tidak harus kemudian dia punya tempat tinggalnya. Milik dia? Tidak.

Seandainya dia sewa dan ada uang untuk menyewa rumah tersebut sebagai tempat tinggalnya, juga dikatakan berarti dia punya kelebihan untuk menyewa rumah tersebut. dan pakaiannya.

Tempat tinggal dan pakaian yang layak baginya. Tempat tinggal dan pakaian yang layak bagi orang tersebut. Wa'mu'nati.

Man alaihi mu'natuhu. Dan harta yang cukup untuk orang yang dia nafkahi. Jadi dia punya bekal untuk cukup untuk dirinya dan juga apa? Untuk cukup membiayai orang yang dia nafkahi.

Mulai dari anaknya, istrinya, ibu dan bapaknya yang sudah fakir. Jika kemudian mereka ini adalah dalam tanggung jawabnya, maka apa? Harus punya kelebihan untuk itu semuanya.

Selama orang ini pergi, keluarga yang dia tinggalkan, yang wajib untuk dia nafkahi, ada harta yang cukup untuk mereka. Selama dia tinggalkan sampai dia pulang.

Ini kelebihannya tadi meliputi apa? Lebih dari hutangnya, lebih dari tempat tinggalnya, kemudian pakaian dan tempat tinggal yang layak baginya, kemudian juga nafkah bagi keluarga yang dia tinggalkan selama dia pergi sampai dia pulang lagi.

Kemudian beliau mengatakan,

Rukun Haji

Dalam sebagian kitab disebutkan, Rukun-Rukun haji itu ada enam. Tapi beliau disini menyebutkan lima.

  1. Al Ihram
    Apa itu? Al-Ihram. Yang pertama adalah Al-Ihram. Ihram itu apa? Niat untuk masuk dalam amalan haji. Atau kalau itu Ihram untuk umrah, niat untuk masuk dalam amalan umrah. Itu yang dikatakan Ihram. Bukan sekedar pakaian Ihram, kalau laki-laki yang serba putih, yang dua lapis itu. Ihram itu adalah niatnya untuk masuk dalam apa? Amalan haji. Itu niat Ihram untuk haji. Atau kalau umrah, Saya niat haji dan saya ber-Ihram karenanya. Atau kalau umrah, saya niat umrah dan saya Ihram karenanya. Itu namanya apa? Niat Ihram.

    Niat Ihram ini biasanya dilakukan setelah orang itu mandi sunnah Ihram, kemudian pakai wangi-wangian pada badannya, setelah itu kemudian dia pakai pakaian Ihram, setelah pakai pakaian Ihram, solat sunnah Ihram. Dua rakaat. Rakaat pertama setelah Al-Fatihah, baca surah Al-Kafirun. Rakaat kedua setelah Al-Fatihah, baca Al-Ikhlas. Kemudian setelah itu baru niat apa? Ihram itu tadi. Baru niat Ihram.

    Setelah niat Ihram, baru kemudian sunnah. Dia untuk membaca, Ya Allah, aku taat kepadamu dalam ibadah haji. Kalau kemudian umrah, mengatakan, Ya Allah, aku taat kepadamu dalam rangkaian ibadah umrah. Baru kemudian dia setelah itu apa? Sunnah untuk membaca talbiyah. Diulang terus, dibaca terus. Selama dalam rangkaian ibadah haji.

    Ketika dia perjalanan menuju Makkah, dibaca terus. Untuk laki-laki, sunnah untuk membacanya dalam suara yang agak keras. Kalau perempuan dengan suara yang pelan.
    Hal itu namanya doa talbiyah. Rasulullah SAW bersabda:

    مَا مِنْ عَمَلٍ يَعْمَلُهُ الْحَاجُّ أَوِ الْمُعْتَمِرُ فَيَلْبِي بِهِ إِلَّا اسْتَجَابَ اللَّهُ لَهُ
    Artinya:
    "Tidak ada satu amalan pun yang dilakukan oleh seorang haji atau umrah lalu dia membaca talbiyah kecuali Allah akan menjawab doanya." (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)

    Jadi rukun haji yang pertama adalah Ihram.

2. Wukuf di Arafah

Kemudian yang kedua, Wukuf di Arafah ini, disebutkan di dalam hadis Rasulullah SAW,

الْحَجُّ عَرَفَة
"Haji adalah wukuf di Arafah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena yang membedakan antara haji dan umrah, ya wukuf di Arafah ini. Wukuf di Arafah itu artinya apa? Berada di padang Arafah, mulai dari tergelincirnya matahari, di tanggal 9 Dhul Hijjah, sampai sebelum terbitnya fajar, di tanggal 10 Dhul Hijjah. maka itu adalah waktu wukuf di Arafah.

3. Tawaf

Kemudian yang ketiga adalah Tawaf Ifadah.

Tawaf Ifadah itu wajib. Tawaf yang dilakukan di Ka'bah setelah selesai wukuf di Arafah.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَأْتِ طَوَافَ الإِفَاضَةِ، فَلَمْ يَتِمَّ حَجُّهُ
(رواه البخاري ومسلم)

"Barang siapa yang melakukan haji dan tidak melakukan tawaf Ifadah, maka tidak ada haji baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Itu rukun haji yang ketiga.

4. Sa'i

Yang keempat, Sa'i, yaitu berjalan dari Bukit Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali.

Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ السَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ
(رواه البخاري)

Artinya: "Sesungguhnya sa'i itu adalah bagian dari ibadah haji dan umrah." (HR. Bukhari)

5. Tahalul

Yang kelima, Tahalul, yaitu membuka larangan ihram. Misalnya bercukur, memakai wangi, memakai pakaian biasa, dan lain-lain.

Itu adalah rukun-rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim yang mampu.

Semoga dengan pembahasan ini kita bisa lebih menghayati dan mengerti makna ibadah haji, sehingga kita bisa melaksanakan dengan benar, dan mendapat haji yang mabrur. Rasulullah SAW bersabda:
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
(رواه البخاري ومسلم)
"Haji yang mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian kajian kita pada hari ini, semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.youtube.com/live/SJTxPvEC0zE?si=qk7-OyiIh95n6Ukq (RAKA/Humas dan Media Masjid Istiqlal)

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.